Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

Pemindahbukuan Akibat Kesalahan Bayar Pajak

Pemindahbukuan Akibat Kesalahan Bayar Pajak


Saya ingin konsultasi mengenai PBK atas pembetulan 1771 tahun 2008. SPT 1771 yang telah kita bayar dan lapor pada 30 April 2009 kemarin ternyata lebih bayar sebesar Rp 200.000 dikarenakan Kredit pajak PPh 23 yang dikreditkan sebelumnya terdapat kesalahan.

Ternyata terdapat 2 nomor yang sama dan nominal yang sama pada pengkreditan pph 23, dimana nominalnya untuk masing-masing kedua nomor tersebut seharusnya adalah Rp 500.000 dan Rp 700.000. Namun pada SPT yang telah dilaporkan dua nomor tersebut sama yaitu Rp 500.000. sehingga menyebabkan SPT yang telah
dibayar dan dilapor menjadi lebih bayar Rp 200.000.

Setelah dikonfirmasi dengan AR kami bahwa kami ingin melakukan Pemindahbukuan (PBK) atas kelebihan tersebut, diinformasikan bahwa akan ada konsekuensi pemeriksaan pajak sebelum dilakukan PBK.

Pertanyaan saya, apakah melakukan PBK itu psti dikenakan pemeriksaan dulu? Soalnya saya ada baca ITR Volume II/Edisi 07/2009, banyak disarankan untuk PBK, dan tidak ada pemeriksaan pajak.

Apa yang harus saya lakukan agar Rp 200.000 tersebut bisa di alihkan ke pembayaran pajak yang lain / PBK? Apa saya bisa perjuangkan dengan AR nya? saya sudah menjelaskan kepada AR mengenai saya lalai mengkreditkan pajak tersebut,saya juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada laporan keuangan dan nerasa serta laporan perubahan modal, di SPT 1771 hanya kesalahan angka pada pengkreditan pajak.

Mohon petunjuknya bagaimana bila ingin PBK dan tidak dilakukan pemeriksaan?


Jawaban:

Dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan diatur bahwa :

Pemindahbukuan (PBK) adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yangt dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama
atau Wajib Pajak lain.

Pemindahbukuan meliputi:


  • Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
  • Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam bermacam-macam Penerimaan Pajak (SPP).
  • Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
  • Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak.

Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa :

"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."

Artikel yang Ibu baca di ITR Volume II/Edisi 07/2009 membahas proses pemindahbukuan (PBK) sebagai salah satu alternatif yang bisa ditempuh apabila terdapat pembayaran pajak yang lebih besar atau terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diakibatkan oleh terjadinya kekeliruan dalam penerapan suatu peraturan pajak disamping beberapa alternatif berikut :

Proses keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e UU KUP yaitu keberatan atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Proses restitusi sesuai PMK 190/PMK.03/2007 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak, Proses pembetulan SPM, dan Mekanisme pengkreditan di SPT akhir tahun.

Contoh yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kasus kesalahan pemotongan PPh Pasal 23 dimana pihak pemotong melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Dalam kasus tersebut pihak pemotong memilih untuk melakukan pembetulan bukti potong dan melakukan pemindahbukuan SSP PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 21 misalnya yang apabila dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991, maka pemindahbukuan yang terjadi merupakan pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Kasus yang Ibu alami berbeda dengan kasus yang dibahas dalam ITR Volume II/Edisi 07/2009 tersebut. Berdasarkan peraturan pajak tersebut di atas, alternatif yang bisa ditempuh dalam kasus Ibu adalah dengan melakukan proses pembetulan SPT PPh Badan. Proses pembetulan tersebut akan mengakibatkan terjadinya lebih bayar dimana sesuai dengan Pasal 17 atas kelebihan pembayaran pajak tersebut DJP akan melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan SKPLB
tersebut biasanya DJP akan melakukan PBK secara otomatis terhadap tunggakan pajak yang masih ada sebelum kelebihan pembayaran pajak tersebut (jika ada) dikembalikan ke perusahaan Ibu.

Demikianlah penjelasan kami.




Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: