Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

Showing posts with label Accounting. Show all posts
Showing posts with label Accounting. Show all posts

IFRS dan GAAP

IFRS atau International Financial Reporting Standards
(Standar pelaporan keuangan internasional)

Upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards - IASB melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standards – IFRS yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (Badan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika Serikat).

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:

1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

RUANG LINGKUP STANDAR:

Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

KONSEP POKOK:

1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).


Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:

1.Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
2.Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3.Employee benefits.
4.Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
5.Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).

ILUSTRASI:

Mengapa Enron, salah satu raksasa energi Amerika Serikat, dapat mencapai pertumbuhan yang fenomenal dalam waktu singkat, kemudian jatuh bangkrut dalam waktu yang singkat pula? “Ilmu” apakah yang dipakai Jeff Skilling, si jenius lulusan Harvard Business School dan mantan konsultan firma terkemuka McKinsey untuk mencapai semua itu? Jawabnya: akuntansi. Siapakah yang “melindungi” dan meng-approve praktik akuntansi Enron sebelum terungkap? Tak lain adalah akuntan publik Arthur Andersen.

Akuntansi merupakan satu-satunya bahasa bisnis utama di pasar modal. Tanpa standar akuntansi yang baik, pasar modal tidak akan pernah berjalan dengan baik pula karena laporan keuangan merupakan produk utama dalam mekanisme pasar modal. Efektivitas dan ketepatan waktu dari informasi keuangan yang transparan yang dapat dibandingkan dan relevan dibutuhkan oleh semua stakeholder (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia kredit, bahkan pemerintah). Para stakeholder ini bukan sekadar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa, mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia untuk diperbandingkan satu dengan lainnya.

Pertanyaannya, bagaimana kebutuhan ini dapat terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih menggunakan bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda? International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.

Implikasinya, mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.

Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.

Dalam konteks Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi â€Å“kompetensi wajib-baru” bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Mampukah para pekerja accounting menghadapi perubahan yang secara terus-menerus akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global terhadap informasi keuangan? Bagaimanakah persiapan Indonesia untuk IFRS ini?

Sejak 2004, profesi akuntan di Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia.

Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi (M&A), lintasnegara. Tercatat sejumlah akuisisi lintasnegara telah terjadi di Indonesia, misalnya akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna (Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga (Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana (Juli 2005). Sebagaimana yang dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”, aktivitas M&A lintasnegara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkhttp://www.blogger.com/img/blank.gifat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.

Bagi pelaku bisnis pada umumnya, pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah implementasi IFRS membutuhkan biaya yang besar? Belum apa-apa, beberapa pihak sudah mengeluhkan besarnya investasi di bidang sistem informasi dan teknologi informasi yang harus dipikul perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang diharuskan. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan biaya, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di mashttp://www.blogger.com/img/blank.gifa depan.


latihan kasus

GAAP atau Generally Accepted Accounting Principles
(Prinsip akuntansi berterima umum)

Ini adalah prinsip-prinsip dasar akuntansi yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan praktek akuntansi yang berlaku di setiap daerah/kawasan. Oleh karena itu biasanya GAAP suatu negara berbeda walaupun secara garis besar juga banyak kesamaan.

Hubungan antara Akuntansi, GAAP, Auditing dan GAAS

IFRS dibanding GAAP for INDONESIA
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Delapan Aturan Perpajakan Baru di 2011


Guna mempermudah melaksanakan tugas Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai tahun ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan delapan kebijakan perpajakan baru.

Adapun paket kebijakan pajak baru yang berisi delapan aturan pajak ini mulai diberlakukan pada tahun ini. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

1. Kebijakan pertama adalah pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Dulu sudah kita beri indikasi, sekarang sudah kita selesaikan, aturan terkait pajak sudah kita tegaskan, jadi kita pisahkan antara bkf dan pajak," ungkapnya.

2. Kedua, adalah KUHP 36a mengenai penegakan sanksi bagi para petugas pajak yang melakukan pelanggaran. "Penegasan sanksi selama ini belum ditindaklanjuti dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekarang sudah kita terbitkan PMK-nya, sekarang diyakini akan menjalankan tugas dan aturannya," papar Agus.

3. Ketiga, adalah MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membentuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini untuk mempermudah Dirjen Pajak dalam melaporkan keuangan," tambahnya.

4. Keempat adalah PPN untuk film impor sehingga akan terjadi kesetaraan dengan film nasional.

5. Kelima, PP 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional.
"Ini satu langkah khusus yang ingin kita sampaikan agar masyarakat Indonesia maupun perusahaan yang ingin menyumbang bagi pendididkan bisa memperoleh fasilitas fiskal," katanya.

6. Keenam adalah disempurnakannya PP nomor 94 tahun 2010 mengenai tax holiday. "Kita sudah selesaikan peraturan untuk Kementerian Keuangan dapat memberikan tax holiday, bagi perusahaan yang layak," tambahnya.

7. Ketujuh adalah penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang. "Diyakini ini bisa menjadi lebih efisien agar tidak perlu bolak-balik," ungkap Agus.

8. Terakhir adalah perlakuan perpajakan untuk menyederhanakan birokrasi dalam penyaluran bantuan. "Kalau nanti ada bantuan yang ingin diberikan pada Indonesia utnuk daerah kena bencana dapat disetujui perpajakannya dengan cepat," tandasnya.

informasi:
Ditjen Pajak (DJP)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
KUHP 36a

Pasal 36A ayat 3 RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan pegawai pajak yang melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan mengancam kepada wajib pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Pasal 36A ayat 4, ditegaskan pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberika sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Korupsi.

PP 93 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2010 (di link terkait belum termuat, mungkin belum di update oleh pihak kepresidenan)
Ketentuan mengenai sumbangan sebagai pengurang pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2010 mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak
- sumbangan perusahaan yang mencapai lima persen dari keuntungan akan dikeluarkan sebagai penghasilan kena pajak
- pemerintah membatasi sumbangan dari perusahaan tersebut hanya untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, serta infrastruktur sosial

PP nomor 94 tahun 2010 mengenai tax holiday

- pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan Tax Holiday atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan atau PPh

Tax Holiday

Tax Holiday adalah pengurangan sementara atau penghapusan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif untuk investasi bisnis. Pajak yang paling sering dikurangi oleh pemerintah nasional dan lokal (pajak penjualan). Di negara berkembang, pemerintah kadang-kadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan dalam industri yang dipilih.

Tax Holiday yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, dan kadang-kadang juga hanya di daerah tertentu dengan maksud untuk mengembangkan wilayah usaha.

kriteria:
1. Menanamkan modal di industri baru.
2. Merupakan industri pionir.
3. Tidak mendapatkan fasilitas pajak yang ada sebelumnya.
4. Memperkenalkan teknologi baru.
5. Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Tax Allowance
Tax Allowance adalah pengurangan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (semacam tunjangan)
ulasan 1, ulasan 2

PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Tentang Account Officer


Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.

Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran).

AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya…dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun penolakan.

Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip dengan suami isteri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.

Tulisan tentang AO (account Officer), peran AO sebagai ujung tombak dalam membantu pembangunan sektor riil. Namun karena banyaknya pertanyaan dan tak memungkinkan waktu saya untuk menjawab satu persatu, mohon maaf, jika akhirnya komentar pada tulisan tersebut terpaksa di tutup. Peran AO ini pada Bank sangat penting, apalagi untuk Perbankan di Indonesia, yang sebagian besar pendapatannya berasal dari penyaluran kredit.
Account Officer (AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank, menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
Bisnis Bank adalah bisnis yang unik, karena Bank berbisnis menggunakan dana pihak lain. Hal ini dapat kita lihat jika kita membaca Laporan Keuangan Bank, oleh karena itu ada UU Perbankan untuk mengatur bagaimana sebuah Bank beroperasi, karena bisnis Bank mempunyai risiko tinggi. Walaupun Bank berusaha mendiversifikasi risiko agar pendapatan sebagian besar beralih ke arah fee based, namun sampai saat ini sumber pendapatan Bank yang utama, terutama Bank yang beroperasi di Indonesia, berasal dari penyaluran kredit yang berupa pendapatan bunga (interest revenue). Pada Neraca Bank, kita akan melihat bahwa sumber pembiayaan utama untuk kredit tersebut adalah dana pihak ketiga (berupa giro, tabungan, deposito, dan lain-lain). Keadaan ini menunjukkan bahwa kredit adalah bisnis berisiko, dimana ada kemungkinan kredit yang diberikan tak dapat tertagih. Debitur (peminjam kredit) dapat memberikan berbagai alasan mengapa tidak dapat membayar tepat waktu, namun di sisi lain, Bank harus tetap bisa membayar setiap rupiah dana masyarakat yang ditempatkan di Bank. Bank tidak dapat mengatakan bahwa karena kredit yang diberikan tidak dapat atau belum tertagih, maka dana masyarakat belum dapat dibayar. Oleh karena itu Bank selayaknya hanya memberikan kredit kepada debitur yang dinilai layak, serta Bank harus dapat mengendalikan risiko kredit yang diberikannya. Bank juga harus mengembangkan proses seleksi untuk menyaring debitur yang layak diberi kredit.
Masing-masing Bank diharuskan menyusun sebuah manual perkreditan, yang sering dikenal dengan nama KUP (Kebijakan Umum Perkreditan), sebagai pedoman seluruh jajaran pejabat/staf yang bertugas di bidang perkreditan. Untuk bisa memonitor dan agar masing-masing pejabat lini maupun support yang bertanggung jawab telah menjalankan fungsinya dengan baik, dibuat panduan Sistem Operasional dan Prosedur (SOP). Selain itu petugas lini perkreditan, termasuk AO, harus memahami berbagai pengetahuan, ketrampilan dan ilmu, antara lain: ilmu ekonomi, ilmu hukum, psikologi industri, psikologi manusia, serta beragam keilmuan dan bidang ketrampilan lain untuk dapat mendukung kinerjanya.
Dalam pelatihan selama dua hari yang diselenggarakan oleh IRPA (Indonesian Risk Professional Association), yang diikuti oleh beberapa AO dari Bank, dilakukan diskusi bagaimana sebaiknya agar seorang AO bisa melakukan pekerjaannya secara efektif. Pelatihan tersebut, berupa pendalaman, refreshing dari AO yang telah mendapat pendidikan dasar sebagai seorang AO, serta telah berkecimpung dalam tugasnya sehari-hari. Pelatihan agar seorang fresh graduate siap ditempatkan sebagai AO, memerlukan waktu yang cukup panjang, paling tidak dilatih dalam suatu klasikal antara 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan, tergantung metode yang dianut masing-masing Bank, kemudian job training sekitar 6 (enam) bulan, dan saat penempatan pertama kali masih harus mendapat bimbingan langsung atau mendapatkan pengawasan dari mentor, agar AO tersebut nantinya siap diterjunkan dilapangan. Pada dasarnya pelatihan untuk AO harus dilakukan terus menerus, mengikuti bisnis yang semakin berkembang, karena AO berperan aktif sesuai perkembangan bisnis debiturnya.
Pelatihan yang hanya dua hari lebih banyak membahas studi kasus serta penekanan beberapa hal yang harus dilakukan seorang AO dalam menghadapi berbagai masalah dilapangan. Secara umum, analisis proposal dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Aspek kuantitatif merupakan analisis terhadap angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan. Sedangkan aspek kualitatif adalah analisis diluar aspek keuangan, yang bertujuan mengidentifikasi bisnis debitur. Walaupaun AO telah melakukan analisis dari aspek kuantitatif dan aspek kualitatif, namun masih ada banyak hal yang perlu diperhatikan.
Mengapa? Karena pada dasarnya seorang AO di Bank adalah:
• Merupakan posisi kunci di Bank, karena kredit adalah darahnya Bank.
• Seorang businessman: paham akan untung rugi bisnis
• Orang yang mewakili Bank untuk melakukan transaksi bisnis, dengan siapa, dan kapan harus menolak
• Kemampuan komunikasi dan negosiasi adalah kunci sukses seorang AO
• Harus bebas dari conflict of interest
• AO harus pro actice, bukan reaktif, memantau kredit menjadi kunci sukses. Pemantauan meliputi asumsi pemberian kredit dan perkembangan lingkungan
• Hubungan dengan debitur selalu dipelihara dengan baik, sampai dengan kredit lunas
• AO selalu mencari peluang side business dengan debitur agar tercapai total relationship yang optimal
Pada dasarnya bisnis Bank adalah memberi kredit, bukan memasukkan modal sebagai pemegang saham. Kedua hal tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena bisnis Bank adalah menyalurkan kredit, yang dananya berasal dari pihak ketiga, maka Bank mengharapkan dana yang diberikan akan kembali setelah jangka waktu tertentu. Jadi, kredit bersifat sementara. Sedangkan sebagai pemegang saham, dana bersifat permanen.
Bunga kredit besarnya tidak tergantung dari laba perusahaan yang dibiayai nya. Sedangkan sebagai pemegang saham, hasil yang diperoleh adalah laba perusahaan yang dibagi dalam bentuk dividen. Oleh karena itu, seorang AO harus memiliki pandangan yang konservatif dibandingkan pemegang saham, karena pemegang saham boleh mengambil risiko yang lebih tinggi dengan harapan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi. Sedangkan Bank, harus selalu mempertimbangkan risiko dalam batas yang mampu ditolerir Bank, karena pengembalian kredit tidak berubah dengan tingginya laba yang diperoleh perusahaan debitur.

Sumber bacaan:
1. Angreni, dkk. “Bagaimana menjadi seorang Account Officer yang efektif?”. Workshop series: IRPA, di Jakarta, 17-18 Februari 2010
2. Jusuf, J. “Analisis Kredit untuk Account Officer.”Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2008
3. Pengalaman penulis magang (pengumpulan informasi2 saat magang) di Perbankan.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

PENGANTAR SKRIPSI (Problem Solving untuk yang sedang Bingung dengan Skripsinya)

“Aku persembahkan ini untuk adik-adik tingkatku yang akan menyelesaikan tugas akhir pendidikan jenjang S1 (bachelor degree) mereka, khususnya bagi mahasiswa fakultas EKONOMI”

Dikampusku ada 3 jenjang sebelum masuk pendadaran:
1. Outline
2. Proposal
3. Olah data

Pada tahap outline para mahasiswa dipusingkan dalam pengambilan tema-tema menarik. Mengajukan banyak judul, alasan, dan gambaran. Hal yang menarik pada tahap ini adalah emosi yang bercampur tatkala ganti-ganti judul dan defend judul, namun saat tema sudah ditemukan hal tersebut belum berakhir. Tahap selanjutnya adalah pengajuan proposal, banyak terjadi revisi sana-sini, pembahasan metodologi, penetapan hipotesa, pembahasan hipotesa, dan yang paling menarik adalah penambahan dan pengurangan variabel.
Setelah tahap ke dua selesai dilakukan sampailah pada tahap ketiga, pada tahap setidaknya akan dilakukan proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data (hipotesis).

PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data bisa dilakukan dengan metode sampling, banyak metode sampling yang bisa digunakan TETAPI semuanya harus mengacu pada tujuan utama penelitian DAN bisa mewakili populasi yang ada dengan tingkat efektivitas waktu dan efisiensi biaya yang wajar.
Contoh metode sampling,
1. Purposive Sampling
Jenis sampling ini adalah proses pengambilan sampel dengan tujuan tertentu, tujuan ini ditetapkan oleh penulis agar mengacu pada tujuan utama penelitian (terserah penulis).
2. Proporsional Purposive Sampling
Jenis sampling ini tidak jauh beda dengan jenis sampling no.1 yang paling mencolok adalah penggunaan sampel yang sesuai dengan proporsi.
3. Purposive Sampling dengan metode pooling data
Jenis sampling ini adalah jenis sampling purposive untuk mengatasi asumsi parametrik (untuk data dalam jumlah besar / diatas 30) yang tidak terpenuhi kemudian membagi data yang tersedia dalam bentuk pool kemudian menyatukan pool tersebut.
4. Dan masih banyak lagi (cluster, dll)

Misal:
Populasi: Jumlah bank di Indonesia dari tahun 2000-2009 sebanyak 200 bank
1. Purposive: ingin meneliti bank yang terdaftar di BEI alasan karena kemudahan data.
Maka jumlah sampel 150 bank (misal).
2. Proporsional: dari 150 bank yang terdaftar (no.1) ternyata hanya 100 bank ada dalam tiap tahunnya.
Maka jumlah sampel 100 bank (misal).
3. Dengan pooling data: ingin meneliti bank yang menggunakan teknologi canggih (efektivitas dan efisiensi dari penggunaan teknologi tsb), ternyata jumlah banknya hanya 20, maka jumlah data dianggap kecil dan tidak memenuhi asumsi parametrik.
Oleh karena itu jumlah 20 bank tersebut dibagi dalam 10 pool (misalnya): pool efektivitas dan efisiensi penggunaaan teknologi pada tahun 2000 hingga 2009, sehingga didapat 10 pool dengan anggota 20.
Maka jumlah sampel yang dibisa digunakan 20X10 = 200 sampel.

PENGOLAHAN DATA
Pada tahap ini yang paling penting adalah setiap variabel bisa diwakili dengan angka (pemberian nilai).
Proses pemberian ini juga tidak boleh asal-asalan, untuk variabel yang tidak memiliki nilai misal jenis kelamin dan rentang waktu, dsb maka proses pemberian nilai ini lebih ke soal pembeda.
Misal: jenis kelamin (diberi nilai 1 jika laki2 dan 0 jika perempuan atau sebaliknya), rentang waktu (jika membagi waktu dalam 3 kategori: diberi nilai 1 jika sebentar; 2 jika sedang; dan 3 jika lama atau sebaliknya).

Setelah semua variabel telah diberi nilai maka untuk pengambilan keputusan bisa digunakan banyak kategori statistik, tetapi yang paling lazim digunakan adalah model persamaaan regresi (regression dan multiple regression).

Untuk jenis data dimana variabel dependennya bentuk dummy (1 dan 0) maka sebaikknya menggunakan binary logistic, untuk jenis data yang variabel dependennya bentuk ordinal (0, 0,5 dan 1 atau 0, 1, 2 atau 1, 2, 3, 4, 5 dsb) maka sebaiknya menggunakan ordinal logistic, dan untuk jenis data yang variabel dependennya angka dengan yang tidak memiliki pola atau tidak beraturan maka bisa menggunakan bentuk linear.

Untuk jenis linear regression, model yang baik disarankan lolos uji normalitas dan asumsi klasik (autokorelasi, heteroskedastisitas, dan multikolinieritas) sedangkan untuk logistic regression mengabaikan uji normalitas dan asumsi klasik kecuali multikolinieritas.

PENYAJIAN DATA
Data bisa disajikan secara deskriptif dan secara hasil analisis (Uji R Square, Uji F, dan Uji t).

Sekian dan terima kasih.

Program statistic yang saya gunakan adalah SPSS version 15.0 for windows

Untuk pembahasan lebih lanjut silahkan hubungi saya (via facebook) nanti akan saya bantu secara lebih jelas via facebook (diharapkan adanya komentar dari teman-teman yang lain karena MASUKAN ORANG LAIN ADALAH HAL YANG BERHARGA)
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

akuntansi



Akuntansi adalah sebuah sistem yang terpadu yang dimiliki oleh suatu instansi / perusahaan untuk melakukan proses identifikasi transaksi-transaksi perusahaan, pencatatan transaksi-transaksi perusahaan, dan pengkomunikasian hasil tersebut kepada pengguna informasi.

Manajemen membutuhkan informasi yang lebih detail mengenai kegiatan operasional perusahaan untuk menyusun rencana-rencana strategis demi peningkatan kinerja perusahaan oleh karena itu munculah akuntansi manajemen.

Keyakinan pihak internal maupun eksternal perusahaan akan informasi yang dihasilkan oleh perusahaan melahirkan proses audit.

Dari hasil audit sistem pengendalian intern akan didapatkan apakah sistem akuntansi yang dipakai masih layak atau tidak jika tidak akan dilanjutkan pada desain informasi.

Karena adanya aturan pajak yang berbeda di setiap Negara dan keinginan untuk menyajikan pajak perusahaan secara proporsional maka munculah akuntansi perpajakan.

Agar biaya yang digunakan dapat terkontrol dengan menggunakan pola-pola penyerapan biaya tahun sebelumnya dan beberapa pertimbangannya lainnya maka munculah akuntansi anggaran.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

KONTEKS PEMAHAMAN DAN HARAPAN


KONTEKS PEMAHAMAN DAN HARAPAN

Apakah suasana ini tercipta hanya saat ini (pembuatan skripsi) atau memang menjadi sebuah awal dari sebuah harapan yang sangat panjang. “belajar dan belajar, ingin lebih memahami dan lebih” itulah hasrat yang saya rasakan saat ini agar mencapai suatu kepuasan yang saya harapkan,namun “tidak fokus, keadaan yang memaksa” merupakan suatu hambatan yang sekarang juga terasa.

Sebuah harapan baru mulai muncul yakni ingin menempuh pendidikan setinggi mungkin (sekarang berfokus menyelesaikan bachelor degree, than master degree, and than professional degree) , mengapa itu semua muncul karena saya ingin memahami suatu hal secara mendalam. Masalah selama ini saya belajar dalam bidang akuntansi, menggemari perkembangan teknologi informasi yang berhubungan dengan jaringan, menyukai sesuatu cerita (fiktif: film series, komik; real: history of blab la bla…) oleh karena itu saya berfikir bahwa saya kurang fokus dalam mendalami suatu hal.

Semakin bertambahnya usia setidaknya saya memiliki satu bidang keahlian yang bisa saya andalkan (fokus) oleh karena itu saya ingin mencoba menghubungkan akuntansi sebagai dasar dengan proses penciptaan good corporate governance dan pentingnya pengungkapan intellectual capital.

Konteks pemahaman saya mengenai akuntansi adalah suatu sistem yang berusaha mengelompokkan, mencatat, dan melaporkan suatu kegiatan ekonomi (transaksi).

Menjadi penting karena banyak kegiatan dalam suatu instansi menyebabkan kegiatan akuntansi ini sebagai suatu proses manajemen (penting untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya dari banyaknya transaksi dan bagaimana mengendalikannya) dan memiliki beberapa tingkat kepentingan untuk penggunanya.

Sehingga muncullah istilah-istilah:

Audit: untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya tentang kondisi sebuah instansi (pengguna dan jenis audit pun ada bermacam2)

Akuntansi manajemen (pembelian, penjualan, dll): agar kegiatan dalam perusahaan dapat dipantau dan dikendalikan (pengguna, kebutuhan dan jenis informasi bermacam2)

Memang banyak pengertian dan gambaran tetapi secara garis besar inilah gambaran sepengetahuan saya (persepsi pribadi)


Misal:

Seorang direktur ingin melihat kelangsungan usaha

Subyek: Direktur (Internal Manajemen), Tujuan: Kelangsungan usaha

Yang perlu dipastikan:

1. Mengetahui Sistem pengendalian internal, a. apakah sudah sesuai standar untuk proses dilapangan (cost and benefit?), b. apakah sudah diuji dengan dilakukan proses audit internal, c. apakah sudah di desain dengan dilakukan analisis dan desain system

2. Breakdown Kondisi Neraca

Besar Hutang terhadap total asset, besar hutang lancar terhadap aktiva lancar

Resiko terkait piutang, persediaan, dan asset lainnya

Manajemen modal (kekuatan modal)

3. Breakdown Kondisi Kinerja

Laba/Rugi – pengungkapan terkait laba / rugi

Manajemen Operasional dan Pemasaran - Maximalisasi pendapatan dan minimalisasi biaya

4. Neraca terhadap Kinerja

Aktiva lancar – hutang lancar – biaya operasional (Proses penganggaran)

5. Proyeksi Kondisi Ekonomi

Best Scenario in worst economical

Investasi

Output (disajikan berdasarkan prinsip, dasar, penerapan, pendekatan, dan tentu saja tujuan):

1. SOP untuk point 1.a, laporan audit internal dan temuan untuk point 1.b, desain SIA untuk point 1.c

2. Laporan dan rencana manajemen terkait tujuan dan kepastian

Aksi dan Respon: Rencana Kerja dan aksi

Hasil dan kenyataan: + dan –

Regards,

Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Seorang Lulusan Fakultas Ekonomi Program Akuntansi


Fenomena Unik dan Lucu seputar mereka lulusan FE Program Akuntansi

Family Planning
Bila anak anda bercita-cita menjadi pelukis atau penyair, cepatlah anda mempunyai anak lagi. Dan, berdoalah agar anak kedua mempunyai cita-cita menjadi akuntan, untuk menunjang hidup kakaknya.

Fit & Proper Test

Seorang Auditor pulang ke rumah, membuka tas kerja, dan mengeluarkan sebuah boneka cantik. Ia baru pulang mengaudit pabrik boneka. Lima anaknya datang berebut boneka, dan sang auditor menentukan Fit & Proper test. Sambil melirik ke istrinya ia berkata: Yang pantas mendapat boneka ini adalah anggota keluarga kita yang paling turut kata Ibu, tak pernah melawan Ibu, selalu patuh akan perintah Ibu. Siapakah dia?
Spontan anak-anak menjawab serentak: Ayah.

Direktur sakit
Direktur utama sakit flu hebat, Direktur keuangan kena muntaber, Direktur operasi terkena gigitan serangga dan gatal-gatal seluruh tubuh, Direktur Personalia & Umum terkena serangan darah tinggi. Mereka pada sembuh tepat pada hari para auditor diantar ke Bandara Udara untuk pulang kembali ke Jakarta. Rupanya alergi audit menyebabkan komplikasi penyakit-penyakit lain.

Tunjangan Musafir

Pada Minggu ketiga Mat Kontan, seorang auditor alim, berada di rantau dalam suatu etape audit maraton, ia mulai bosan selalu tinggal di kamar Hotel malam hari. Tunjangan perjalanan dinasnya masih utuh. Ia masuk ke diskotek, dan langsung ditawari jasa pramuria pendamping penyegar suasana. Ya, jawabnya, pilihkan aku yang tua, cerewet, gemuk, dan berbau bawang & minyak goreng, untuk teman ngobrol. Keluar dari diskotek, muka Mat Kontan berseri kembali karena rindu rumah (home sick) terobati.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Accrual Budgetting di Sektor Publik - Kontroversi atau Solusi?


New Public Management (NPM) telah merambah ke negeri ini. Salah satu cirinya memasukkan apa yang dianggap “the best practice” di sektor privat ke sektor publik. Maka jangan heran bila di kebangkitan NPM di Indonesia, semangat me-reinventing‘ sektor publik, juga merambah di sektor pengelolaan keuangan.

Lahirlah Paket UU Keuangan: UU No 17/2003, UU No 1/2004 dan UU No 15/2004. Salah satu amanat UU No 17/2003 adalah implementasi accrual accounting di Indonesia, dengan batasan maksimal dilaksanakan tahun 2008, tenggang waktu yang telah dilewati oleh pemerintah. Hal ini bukan berarti sebuah kegagalan, karena masih ada harapan.

Saat ini, implementansi accrual accounting diyakini secara mendunia sebagai cara membawa pemerintahan lebih akuntabel dan transparan, sebagaimana ramai dikemukakan oleh jurnal-jurnal ilmiah dan sejenisnya tentang “urgency” accrual accounting. Akuntabel dan transparan dalam penggunaan resource dan kebijakan oleh pemerintah guna menjalankan dan melaksanakan tugas-tugas negara. Lembaga-lembaga international seperti World Bank, OECD, ADB dan IMF dewasa ini merekomendasikan accrual accounting di negara-negara anggotanya. Kepentingan komparasi laporan keuangan antar negara juga menjadi salah satu alasan rekomendasi tersebut. Di sebuah site pemerintah UK atau Australia (saya lupa) disebutkan:

Accrual information is a very effective financial management tool which can improve the quality of financial management and accountability in the public sector. An accrual system records transactions in the period in which revenue is earned orexpenses incurred, regardless of whether a cash payment is made.


Selain wacana accrual accounting, saat ini berkembang pula “pengakrualan” di bidang budgeting, accrual budgeting. Terdapat perbedaan antara budgeting dan financial reporting. Budgets adalah rencana keuangan yang berorientasi masa depan untuk mengalokasikan sumber daya di antara alternatif penggunaan. Laporan keuangan secara retrospektif menjelaskan hasil dari transaksi keuangan dan kegiatan sebuah organisasi dalam kaitannya dengan financial position dan performance.

Accrual Budgeting includes details of the accrued expenses, revenues, payments, receipts, assets and liabilities in annual estimates.


Pentingnya accrual budgeting dilakukan mengingat apabila anggaran didasarkan pada basis kas (cash based budgeting berlaku di Indonesia saat ini), fokus perhatian dari pemerintah dan legislator hanya pada sumber daya berbasis kas. Apabila laporan keuangan dihasilkan dari basis yang berbeda (pelaporan keuangan berbasis akrual sementara anggaran berbasis kas), risikonya adalah seakan-akan hanya latihan akuntansi saja (bisa dilihat Jurnal OECD-PUMA/SBO).

Keuntungan dari sebuah accrual accounting dapat berupa manfaat dalam segi:
  • Peningkatan alokasi sumber daya
  • Kualitas pembuatan kebijakan yang lebih baik
  • Kontrol yang lebih baik terhadap capital
  • Identifikasi liabilities yang lebih baik
  • Peluang untuk komparasi sektor private-public
  • Financial management akan menjadi a central concern
  • Kualitas management of cash flow dan current assets/liabilities yang lebih baik.

Isu perubahan ke arah accrual budgeting saat ini dianggap penting mengingat perlunya perbaikan kualitas operasional pemerintah yang mencakup:

  • Informasi yang lebih comparable, better control dan monitoring performance aktual yang lebih baik
  • Meningkatkan transparansi government’s performance
  • Meningkatkan accountability pada Departemen/Lembaga dan agency level-use atas sumber daya keuangan pada basis yang sama sebagai budget
  • Informasi yang lebih baik untuk planning; controlling operating dan capital spending serta decision making
  • Lebih berfokus pada long-term consequences dari keputusan current.

Lalu apa yang terjadi di dunia Internasional? Banyak negara-negara OECD menggunakan full accrual accounting dalam pelaporan keuangan. Australia, New Zealand, serta United Kingdom misalnya, menggunakan metodologi full-accrual untuk budgeting dan appropriations. Perancis telah memutuskan untuk pindah ke accrual accounting tetapi tetap mempertahankan retain cash-based budgeting.

Walaupun disadarinya pentingnya accrual budgeting tersebut, negara-negara OECD sampai saat ini masih berfikir dua kali untuk mengaplikasikan accrual budgeting di kalangan mereka. Prinsip OECD: Accrual Accounting Yes, Accrual Budgeting No (seperti yang saya dapatkan dari slide sebuah kajian di BPPK oleh Bapak Bambang W dan sebuah jurnal ilmiah OECD). Sikap OECD ini bersumber pada dua sebab:

  1. accrual based budgeting dipercaya menimbulkan resiko fiskal yang tinggi, di mana keputusan politik untuk mengeluarkan uang harus dikaitkan dengan timing pengeluaran anggaran, sesuatu yang bisa dijawab dengan tepat oleh cash based budgeting;
  2. legislator cenderung resisten untuk mengadopsi anggaran akrual karena kompleksitas dari konsep akrual itu sendiri.

Dengan beralih ke accrual accounting, penekanan budgeting akan berubah dari ‘cash/funds available’ ke a ‘total cost’ approach. Dalam a ‘total cost’ approach, terdapat sebuah tanda yang membedakan antara Operating Budget -termasuk non-cash items seperti depreciation, leave provisions, dll- dan Capital Budget yang mencakup capital atau expenditure on assets untuk tahun yang akan datang. Singkatnya, budgeting dalam accrual accounting mengidentifikasi dan merencanakan semua costs yang akan timbul. Dengan accrual budgeting, budgets yang dihasilkan akan berupa:

  1. Statement of Financial Performance (Income Statement)
  2. Statement of Financial Position (Balance Sheet)
  3. Statement of Cash Flow
Pembeda utama accrual budgeting dengan cash budgeting adalah di aspek pengakuan accrual di beberap jenis belanja. Dalam accrual budgeting akan muncul jenis-jenis belanja yang merupakan accrual account, semisal depreciation cost. Cost-cost semacam ini tentu akan memiliki perbedaan yang perlakukan dalam appropriasi bila dibandingkan dengan cash based budgeting. Proses appropriations itu sendiri amat diperlukan sebagai cash management, termasuk management asset publik. OECD sendiri memberikan dua alternatif dalam accrual budgeting dalam memperlakukan appropriations, yaitu:
  • cash-in hand model.
  • non cash-in hand model.
Jika budgeting dan appropriations diakrualkan, beberapa hal berikut perlu dijadikan pertimbangan:
  • Budgets, Estimates, Appropriations akan lebih terkait erat kepada costs dan revenues yang diantisipasi selama tahun kapanpun ketika dilakukan pembayaran atau ketika diterima.
  • Budgeting dan forecasting akan didasarkan pada anticipated economic events, revenues dan operational costs di tahun fiscal tidak anticipated receipts or payments dalam tahun fiskal
  • Manajer Departemen akan lebih bertanggung jawab atas informasi accrual financial dari pada cara tradisional mereka selama ini
  • Beberapa variasi juga diperlukan untuk memperoleh capital assets acquired dan atau menggunakannya selama bertahun-tahun serta long-term financial obligations yang timbul dalam satu tahun tapi akan dibayar di tahun-tahun kemudian.
Beberapa tantangan serta keprihatinan atas implementasi accrual-based budgeting dan appropriations seringkali meliputi:
  • Investasi utama bisa menjadi semacam latihan bagi manajer keuangan
  • Konsep accrual accounting & budgeting dan appropriations sulit dipahami
  • Masih penting bagi pemerintah untuk manage cash dan bagi Parlemen untuk memainkan peran di dalam menyetujui the timing dari kepastian expenditures
  • Pendekatan yang unik diperlukan untuk mengelola besaran non-cash expenses.
Oleh karena itu bila Indonesia bermaksud merintis implementasi accrual budgeting di masa depan, hal-hal berikut hendaknya menjadi klausul pertimbangan:
  • Dilakukan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada. Bila kita cermati ada kontroversi peraturan perundang-undangan saat ini. UU No 17/2003 dan UU No 1/2004 menggiring ke accrual budgeting, sedangkan peraturan lain me-refer ke cash based budgeting, seperti UU No 33/2004 dan Keppres No 42/2002. Hal ini bisa kita lihat pada hasil kajian Ibu Sri Suryanovi, BPPK.
  • Menyiapkan prasyarat kesuksesan implementasi accrual budgeting. Di Australia, kesuksesan accrual budgeting ditentukan 5 hal: sistem informasi manajemen, penyiapan SDM melalui Diklat, komitmen kepemimpinan, dan kapasitas parlemen dan eksekutif, serta implementasi yang bertahap. Tantangan ini amat berat bagi Indonesia, terutama bila mengingat kapasitas SDM di eksektuif dan lebih-lebih di Parlemen (fakta: Belum Jadi Aja Udah Stress). Di Australia, penerapan accrual budgeting and accounting memerlukan waktu 20 tahun untuk dapat dikatakan “baik”.
  • Melakukan penyempurnaan Bagan Akun Standar untuk mengakomodir akun-akun accrual.
  • Mengkaji ulang bentuk jurnal standar anggaran terkait munculnya perlakuan appropriasi untuk accrual costs.
  • Terselenggaranya manajemen kinerja yang baik sebagai penyukses accrual accounting terlebih dahulu, pengalaman di negara lain (New Zealand, UK, dan Australia): accrual accounting dahulu baru accrual budgeting.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Aturan-aturan Baru Perpajakan Indonesia


1. Mulai 7 september 2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman (biaya natura) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon yang wajar. Wajar artinya bila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.(Perdirjen Pajak No. PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009)

2. Untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan. (Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.03/2009 tanggal 18 Agustus 2009)

3.Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ./2009 tanggal 27 Agustus 2009)

4.Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) atas pengalihan hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dengan syarat penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi. Dalam permohonan SKB tersebut wajib mencantumkan NPWP pembeli, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP; dan nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ./2009 tanggal 27 Agustus 2009)

5.Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Persetujuan atas permohonan perpanjangan ini sudah harus diputuskan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Bukti Permulaan dalam jangka waktu 3 hari sejak permohonan diterima. Perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan adalah untuk yang pertama kali maksimal selama 2 bulan dan yang kedua kali juga maksimal 2 bulan. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009)

6.Kepala KPP Pratama setiap tahun harus menunjuk satu Tempat Pembayaran PBB (Bank umum/kantor pos) untuk satu wilayah tertentu seperti desa/kelurahan atau kecamatan dimana Objek PBB berada. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-58/PJ./2009 tanggal 13 Oktober 2009)

7.Wajib Pajak yang membayar PBB melalui ATM, struk/resi sebagai bukti pembayaran PBB tersebut dapat dipersamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB yang sah apabila telah dicantumkan "approval code". Apabila resi/struk atm mengalami kerusakan/hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke KPP Pratama tempat dimana Objek PBB tersebut terdaftar. (SE-99/PJ./2009 dan SE-98/PJ./2009 tanggal 12 Oktober 2009)

(sumber)
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Pasar Modal, kenapa Tidak?


Mendengar kata tabungan, sebagian besar akan mengasosiasikannya dengan produk tabungan atau deposito dalam dunia perbankan. Padahal, konsep tabungan juga bisa diterapkan dalam dunia pasar modal.

Bagi sebagian orang, menabung tidak melulu harus ditaruh di bank, melainkan dalam produk-produk pasar modal seperti saham, reksa dana, obligasi dan sebagainya.

Menurut Direktur Utama PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) Michael Stevens, masyarakat Indonesia kebanyakan masih kurang memahami konsep menabung di pasar modal. Padahal, lanjutnya, potensi selisih keuntungan yang akan diperoleh bisa lebih besar ketimbang tabungan atau deposito di bank.

"Sebenarnya, bagi masyarakat yang sudah memiliki tabungan atau deposito di bank, menambah bentuk tabungannya dalam produk pasar modal akan sangat menguntungkan," ujar Michael pekan lalu.

Michael menjelaskan, tabungan atau deposito di bank cenderung memberikan selisih keuntungan (bunga) yang pasti, tentunya mengikuti kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate). Namun biasanya, ujar Michael, selisih yang diberikan oleh bank lebih kecil ketimbang selisih yang diberikan dalam dunia pasar modal.

"Bank memberikan bunga tidak besar, namun lebih aman, karena tingkat risikonya kecil. Nah, tabungan pasar modal lebih berisiko. Tapi jangan salah, kalau manajemen portofolionya bagus, risiko itu akan berkurang," ujar Michael.

Michael menjelaskan, kebanyakan orang berpikir modal yang diperlukan untuk berinvestasi di pasar modal tidak perlu dilakukan secara berkala. Kebanyakan orang, lanjut Michael, berpikir kalau investasi di pasar modal itu bukan seperti menabung di bank, yaitu menempatkan modalnya secara kontinyu.

"Itu sebenarnya pemikiran yang kurang tepat, karena seharusnya investor pasar modal juga terus menaruh modalnya secara kontinyu setiap bulan seperti menabung di bank," jelas Michael.

Menurut Michael, kalau seorang investor tidak menaruh modalnya untuk investasi secara kontinyu, itu akan menjadi sangat berisiko. Sebab, dengan cara itu portofolio yang dimilikinya akan bersifat pasif terhadap pergerakan harga saham yang terjadi di pasar.

Ilustrasinya seperti ini, seorang investor memiliki modal Rp 1 juta yang seluruhnya digunakan untuk membeli saham A sebanyak 10 ribu lembar di harga Rp 100 per saham.

Kalau investor tersebut tidak terus menerus melakukan pembelian, maka nilai aset saham yang dimilikinya hanya bergantung pada pasar. Kalau harga saham A naik 10 poin, maka aset dia menjadi Rp 1,1 juta. Sebaliknya, kalau harga saham di pasar turun 10 poin, maka aset dia menjadi Rp 900 ribu.

"Ini sangat berisiko, karena ia tidak berperan aktif dalam pembentukan harga di pasar, karena ia tidak terus melakukan pembelian secara kontinyu. Seandainya terjadi sesuatu yang menyebabkan harga saham jatuh tajam, maka nilai aset saham dia akan jatuh dan untuk mencapai nilai aset semula sangat tergantung pada
pasar," ujarnya.

Nah, menurut Michael, kalau investor itu terus menerus melakukan pembelian saham A secara kontinyu, maka kalau terjadi penurunan harga saham, investor tersebut dengan terus melakukan pembelian saham akan menciptakan harga rata-rata pembelian yang selalu baru dan lebih rendah.

"Ini berarti, kalau harga rata-rata pembelian dia ikut turun seiring dengan penurunan harga saham, maka untuk memperoleh nilai modal semula tidak harus menunggu harga saham naik sebanyak penurunannya," ujar Michael.

Ilustrasinya seperti ini, harga saham A menurun 50 poin, artinya nilai aset investor tersebut menjadi Rp 500 ribu. Jika investor itu tidak melakukan pembelian berkala, maka untuk mengembalikan modalnya, ia harus menunggu harga saham A naik hingga 50 poin.

Lain halnya kalau investor tersebut melakukan pembelian berkala. Sebut saja, ia memiliki tabungan Rp 1 juta setiap bulan. Nah, ketika harga saham A jatuh 50 poin, ia melakukan pembelian dengan dana Rp 1 juta. Berhubung harga saham A sudah di level Rp 50 (karena telah turun 50 poin), maka ia akan mendapatkan 20
ribu lembar saham A.

Sekarang berhitung, pada bulan pertama ia dengan modal Rp 1 juta membeli 10 ribu lembar saham A. Pada bulan kedua, dengan dana yang sama sebesar Rp 1 juta, ia memperoleh 20 ribu saham A, karena harga saham A sudah jatuh 50 poin.

Dengan demikian ia kini memiliki 30 ribu lembar saham dengan modal Rp 2 juta. Itu berarti harga rata-rata pembelian dia sebesar Rp 2 juta : 30 ribu lembar saham = Rp 66,67 per saham.

Kalau harga saham A naik ke Rp 70 saja, investor tersebut sudah mendapatkan kembali modalnya, plus selisih keuntungan sebesar Rp 3,33 per saham.

"Kalau mekanisme ini terus menerus dilakukan secara kontinyu, maka mau saham itu turun pun tidak masalah, karena akan membentuk harga rata-rata pembelian yang selalu baru, sehingga peluang untuk mendapatkan selisih keuntungan lebih besar," ujar Michael.

Menurut Michael, jumlahnya tidak perlu besar, investor cukup menyisihkan berapa pun uang yang bisa ia masukkan ke pasar modal, asalkan dilakukan secara kontinyu.

"Jumlah tidak masalah, tergantung kemampuan masing-masing, yang penting dilakukan secara kontinyu setiap bulan seperti menabung di bank," ujarnya.

(sumber)
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Ini Hatiku, Mana Hatimu - Sebuah Ilustrasi untuk Indonesia Baru



sponsored by Gerakan Indonesia Merdeka dari Hutang dan Belajar Menjadi Jurnalis - IUFN Crew

Dalam publikasi ini IUFN crew mengangkat sebuah topik "Harapan Kami terhadap Indonesia", tidak lepas dari beberapa topik sebelumnya yang mencontohkan salah satu diantara banyak pemimpin bangsa yang dikagumi dan bagaimana seharusnya menyikapi hutang negara ini.

Untuk mengawalinya kami sajikan fakta terbaru akhir2 ini:

1. Pengadaan Mobil Mewah Untuk Pejabat dan Pejabat Setingkat Menteri
2. Keadilan yang tak bisa ditegakkan
3. Kinerja Keuangan apakah bisa lebih baik dari SILPA tahun 2009 sebesar 38 Trilyun Rupiah?

Pengadaan Mobil Mewah Untuk Pejabat dan Pejabat Setingkat Menteri
Historis: Penetapan Anggaran Tahun 2009 untuk pengadaan mobil kepada Pejabat Menteri dan Setingkat Menteri sebesar 810 juta rupiuah per unit untuk 79 unit pengadaan (ketok palu) sebesar 63,99 Milyar Rupiah

Permasalahan:
1. Esensi Pengadaan (Apakah dengan adanya pengadaan mobil mewah kinerja akan meningkat sehingga hutang negara bisa cepat terlunasi atau sebaliknya)
2. Menyimpang dari Ketentuan Menteri Keuangan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tertanggal 29 April 2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009)
3. Adanya Pemborosan sekitar 32,39 Milyar Rupiah (Menurut PerMenKeu No. 64 Tahun 2008 tersebut, mengenai standar biaya disepakati sebesar 400 juta rupiah per unit sedangkan angka ketok palu 810 juta per unit sehingga besar pemborosan 32,39 M)
4. Perkembangan menarik soal point 3, kenyataan dilapangan menunjukkan adanya pembengkakan pemborosan terhadap PerMenKeu No. 64 Tahun 2008 menjadi sebesar 71,1 M

Pertanyaan:
1. Apakah angka sebesar 71,1 M harus dihamburkan untuk membuat penciptaan pencitraan terhadap indonesia atas kehidupan mewah para pejabatnya? Kenapa tidak digunakan untuk hal yang lebih penting untuk hal itu?
+ munculnya skeptisme masyarakat atas hal ini yang pesimis tentang kinerja yang lebih baik bila pola pikir pejabatnya aja seperti ini (paling para pejabat semua sudah dianggarkan dan anggaran harus dihabiskan sebagaimana mestinya untuk membiayai hal yang dianggap perlu)
2. Pandangan akan kondisi bangsa apakah hanya dirasakan oleh kaum bawah yang notabene dicap sebagai masyarakat yang kurang terdidik?
+ pada zaman soekarno, semua pejabat dapat merasakan dan memaknai perasaan saat itu yang baru saja merdeka (mereka mampu menunjukkan kesederhanaan dan mencoba berkembang dalam kinerja sebagai bangsa yang baru saja merdeka dengan keterbatasannya)
+ pada zaman sekarang, pejabat tidak mampu merasakan dan memaknai perasaan untuk secepatnya berkembang dan bebas dari hutang (apakah mungkin mereka berpikir yang berhutangkan kan negara? tetapi mereka mendapat gaji dari negara dengan jumlah hutang sekitar 1618,236 Trilyun Rupiah.
3. Apakah pencitraan seorang pemimpin sejati sebuah bangsa di era sekarang sudah tidak ada (dulu orang bilang presiden manusia nomor 1 dan manusia setengah dewa dsb, dan sekarang presiden hanyalah manusia yang mampu berakting dengan baik pada saat pemilu)
+ sehingga presiden sekarang tidak bisa mengkomando bawahannya untuk bisa bekerja dengan penuh HARGA DIRI dan MENGERTI KONDISI BANGSA DAN NEGARA.
+ presiden tidak bisa memberikan sebuah contoh positif karena presiden berasal dari parpol yang menang pemilu yang menghabiskan dana banyak sekali sehingga kalau orang ekonomi bilang "investasi adalah mengeluarkan sejumlah biaya dengan perhitungan yang yang terperinci sehingga bisa balik modal dan untung besar". Terus dimana kata "rakyat"?

sumber: sumber1, sumber2

Keadilan yang Tidak Bisa ditegakkan

Historis: Banyaknya Mafia Hukum Mulai di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan bisa saja Rutan, Kantor2 yang strategis (berhub dengan cpns, rumah sakit, dll)

Permasalahan:
1. Adanya mafia kasus di kejaksaan dan kepolisian membuat persepsi bahwa hukum itu milik orang yang berduit, lunturlah asumsi hukum adalah untuk mencari dan menegakkan kebenaran yang hakiki.
2. Adanya Mafia hukum di Rutan sehingga para pidana dengan kasus yang amat membahayakan perkembangan bangsa dan negara misal: kasus korupsi dan narkoba; bisa hidup di ruang tahanan yang mewah bak tidur dihotel berbintang.
3. Adanya Mafia-mafia di area strategis, memunculkan bahwa keadilan itu adalah uang

Pertanyaan:
1. Mungkinkah hal ini diberantas?
2. Orang dihukum itu untuk meratapi kesalahannya atau berwisata sih?
3. Apakah ini semua karena uang atau ada motif lain dibelakangnya?
4. Bagaimana seorang presiden bisa mengajak dan memberi contoh yang baik sehingga Indonesia bisa berjalan dibawah kepemimpinan beliau bukannya berjalan sendiri2 dan seenaknya sendiri?
5. Apakah semua sektor di kepemerintahan akan di mafia kan (dijual kepada mafia, dimafiakan, dan dikuasai mafia)?

sumber: sumber 1, sumber2, sumber3, sumber4, sumber5

Kinerja Keuangan apakah bisa lebih baik dari SILPA tahun 2009 sebesar 38 Trilyun Rupiah?

Historis: Masalah Pemborosan dimana-mana, Pembuatan anggaran dengan tujuan habis dipakai dimana esensi kepentingan bagi INDONESIA BERDIKARI tidak ada, Pelanggaran-pelanggaran perpajakan

Permasalahan:
Tentunya bagi para praktisi bahkan akademisi angka SILPA tahun 2009 sebesar 38 T adalah angka yang sangat besar. Tapi apakah angka seharusnya sebesar itu jika tidak ada usaha pemanfaatan dan penyalahgunaan yang dipayungi hukum (dalam hal esensi, efektivitas, dan efisiensi) dalam hal penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran serta usaha-usaha pelanggaran2 yang lain. Ingat hutang kita sebesar 1618,236 Trilyun Rupiah.

Pertanyaan:
1. Apakah hal tersebut bisa terwujud? Apakah tidak ada keinginan dalam satu periode pemerintahan untuk secepatnya melunasi hutang negara bukan dilihat dari segi jatuh tempo tetapi dari segi total hutang? (takutnya masalah hutang ini akan menimbulkan pemikiran ketenangan dan ketidakpedulian)
>Tenang karena jatuh temponya masih ada yang lama sehingga bukan tanggung jawab periode pemerintahan kita
> Tidak peduli karena yang berhutang negara bukan kita yang bekerja untuk negara yang berhutang
2. Apakah presiden selaku orang nomor satu atau dinomer satukan yang memenangkan pencalonan presiden bisa mengajak seluruh warga negara bahkan bawahannya untuk menyadari keadaan Indonesia saat ini yang ingin merdeka dari hutang? (Untuk itu sangat penting bekerja dengan penuh harga diri dan tidak murka akan harta, sehingga segala daya dan upaya dilakukan untuk mengeruk kekayaan negara secara berjama'ah yang seharusnya masih bisa digunakan secara semestinya)

sumber: sumber1, sumber2, sumber3

Harapan Kami
1. Adanya seorang pemimpin yang terlahir dari kampanye yang sederhana sehingga tidak terikat hubungan balas jasa dan sebagainya, memiliki komitmen, visi, dan misi yang jelas.
2. Adanya pemimpin yang bisa merangkul seluruh warga negara dan memiliki kemampuan manajerial di atas rata2 untuk bisa memaknai perkembangan dan kondisi bangsa dan negara saat itu.
3. Adanya pemimpin yang memiliki nasionalisme yang tinggi.
4. Kinerja yang baik dari pemerintahan yang bisa memaknai maksud kemerdekaan sejati.
5. Mentalitas dan Harga diri para pejabat yang sinergi dengan kinerja: Mentalitas yang memiliki harga diri yang tinggi terhadap praktek good corporate governance.


Regards
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Utang Luar Negeri Indonesia

Setelah sekian lama negara kita terkena krisis ekonomi, coba kita update keadaan kita sekarang:

>Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2009 : 170.73 Milliar US Dengan kurs Rp. 9.480,-
Hutang Indonesia Dalam Rupiah : 1618,236 Trilyun Rupiah ( sumber )

>Perkiraan (Jika tidak pasang surut) Pendapatan Negara Per Tahun (dari tahun 2009) 852,8 Trilyun Rupiah ( sumber )

>Silpa APBN 2009: 38 Trilyun Rupiah ( sumber )


Fakta Menarik:

1. Indonesia bisa melunasi semua hutangnya dalam 2 tahun = 1618,236 Trilyun Rupiah : 852,8 Trilyun Rupiah, JIKA selama dua tahun semua kebutuhan negara ada yang menanggung karena Total Pendapatan Rp. 852,8 T itu masih untuk membiayai kebutuhan yang sangatlah mungkin lebih dari Rp. 852,8 T.

2. Jika APBN Anggaran Pendapatan tidak berhasil dipenuhi itu wajar dan pastinya anggaran belanja juga habis (kurang lebih)

3. Jika Kinerja Pemerintahan TERUS MEMBAIK DAN TIDAK BERHUTANG LAGI, maka
hutang indonesia dapat terlunasi kurang dari 42 Tahun (syarat yang tidak lumayan berat bukan)
1618,236 Trilyun Rupiah : 38 Trilyun Rupiah = 42 Tahun Lebih

4. Setiap Kepala di Indonesia menanggung Rp. 7 juta (tenang tidak akan bertambah selama point ketiga terpenuhi + jumlah penduduk terus bertambah, jika jumlah penduduk berkurang maka hutang per kepala meningkat loh) - red: penduduk indonesia 231 juta jiwa


andai saya jadi presiden:

1. Apakah saya bisa meningkatkan SILPA APBN 10X lipat SILPA APBN Tahun 2009 dan konsisten, jika bisa 4 tahun saya memimpin pasti bisa lunas itu hutang.
(+) Jawab saya pasti bisa jika saya bisa merangkul semua kalangan dan mendewasakan diri saya serta bangsa dan negara

2. Jika penduduk indonesia yang kaya masing2 mengeluarkan (sekali saja dari pada buat boros2 an) Rp. 70 Juta (menanggung hutang diri sendiri dan 9 WNI lainnya) dan penduduk indonesia yang diatas ambang kemiskinan tetapi tidak kaya raya mengeluarkan Rp. 14 Juta
maka hutang indonesia kira2 sudah terlunasi berapa ya?
(+) Jawab saya menurut ( sumber ) penduduk dibawah garis miskin ada 49% jika diantara 51% penduduk diatas ambang kemiskinan, 20% saja pekerja yang produktif maka insyaallah setengah lebih hutang negara terlunasi (masalahnya bagaimana membuat mereka mau mengeluarkan uang sebegitu banyak sekali saja dan bagaimana uang itu berada di kas negara secara aman dan digunakan secara semestinya atas nama WARGA NEGARA INDONESIA TO BERDIKARI JILID II

Sekian kutipan dari saya didalamnya memang menyajikan informasi tetapi tidak begitu mengerikan kok, karena saya menyajikannnya dengan penuh humor ala saya semoga membuat anda berkenan.


regards,
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

konsep resiko sistemik yang digunakan mengacu kemana sih?

Jika mengacu kepada pertanyaan diatas maka akan terdapat banyak asumsi dan persepsi, untuk mendalami masalah century mari kita simak kutipan berikut:

Bagian pertama dari dua tulisan

Audit BPK telah diserahkan ke DPR tgl 23 November 2009. Diberitakan, laporan BPK menilai kriteria “risiko sistemik” yang dilabelkan Bank Indonesia (BI) ke Bank Century sebagai “hanya berdasarkan judgment”. Dalam tanggapannya terhadap hasil interim audit BPK (dikutip ulang di Kompas cetak 24 November 2009 hal 17) BI menjelaskan acuan risiko sistemik yang digunakan. Disebutkan, konsep resiko sistemik yang digunakan mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral Uni Eropa yang menggunakan aspek penilaian kuantitatif, kualitatif dan subyektif. Menurut pejabat BI, dalam beberapa situasi krisis, penilaian subyektif lebih dibutuhkan ketimbang informasi kuantitatif dalam menetapkan resiko sistemik.

Acuan atau dokumen yang dimaksud BI adalah “Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability”. Dokumen atau nota kesepakatan ini sebenarnya mengatur mengenai “cross border banking” di Eropa, dan protokol yang harus dilakukan otoritas keuangan di Eropa kalau terjadi krisis di industri keuangan. (Otoritas keuangan yang dimaksud dalam dokumen tersebut tidak hanya lembaga pengawas bank, tapi juga bank sentral, dan departemen keuangan).
Untuk Uni Eropa, kesepakatan semacam ini penting antara lain karena bank di satu negara banyak beroperasi di negara tetangga; selain itu, peraturan, hukum, kapasitas dan kualitas otoritas pengawas bank di tiap negara tidak sama. Jadi misalnya ada bank Itali buka kantor di Jerman, dan bank Itali ini ambruk, mempengaruhi bank-bank Jerman yang lain, apa yang harus dilakukan otoritas Jerman dan Itali?
Disebutkan kesepakatan itu bertujuan agar otoritas keuangan di Uni Eropa memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai prosedur kerjasama, berbagi informasi, dan manajemen krisis beserta resolusinya seandainya terjadi krisis keuangan lintas batas.

Setau saya, dalam dokumen tersebut tidak disebut cara penilaian resiko sistemik yang bisa kuantitatif, kualitatif dan subyektif. (Mungkin saya tidak dapat menemukannya karena keterbatasan kemampuan saya untuk memahami MoU tersebut). Yang jelas, di bagian akhir dokumen (Annex 2), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa (kalau terjadi krisis): latar belakang kebijakan (policy background); cakupan penilaian (scope of the assessment); prioritas penilaian (prioritisation on the assessment); faktor2 yang mempengaruhi (factors influencing the assessment); skor dampak sistemik (systemic impact score); rentang skor (range of the score); dan contagion channel. Intinya, dalam krisis, segala macam hal dipertimbangkan, diberi skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai “heat map”.

Penilaian kualitatif yang ada, dilakukan dalam menetapkan skala prioritas. Kutipannya begini: Prioritisation in the assessment:.In the case of a rapidly unfolding crisis, one may need to focus the assessment on the most critical parts of the financial system. These are likely to be the (major) banks, the markets they use for their daily funding and active balance sheet management, and the related infrastructure (e.g. large value payment systems). In such a situation, one may also need to place more reliance on qualitative judgements rather than on up-to-date quantitative information. (dikutip dari “Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability” hal 34).
Di bagian lain (di halaman yang sama), disebutkan, penilaian kualitatif atau subyektif tetap harus didukung data kuantitatif (…the score should be supported as much as possible by quantitative information…)

Kalau berbentuk kuantitatif, kira-kira seperti apa “resiko sistemik” itu?

Setau saya, penelitian mengenai resiko sistemik (khususnya bank) pakai metodologi ekonometri/statistik. Alternatifnya bisa pakai simulasi: dibuat skenario-skenario tertentu, lalu dilihat hasilnya. (Mereka yang berminat bisa ke Google scholar atau http://www.ssrn.com/, lalu ketik keywords “systemic risk” atau “contagion effect”, atau “domino effect”). Banyak tulisan ilmiah mengenai resiko sistemik baik di pasar uang maupun di pasar modal. Data yang dipakai biasanya data transaksi harian antar bank; kalau di pasar modal, biasanya menggunakan data harga saham. Kalau misalnya mau mengkaitkan contagion effect di pasar uang dengan (kemungkinan) terjadinya rush nasabah, berarti selain data interbank, harus pakai data penarikan dana yang tidak normal, yang terjadi di perbankan. Wawancara (metode kualitatif) entah dengan staf treasury atau dealer, kalau toh dilakukan, tidak dapat menggantikan metode kuantitatif. Dari cara mengukur resiko sistemik (kuantitatif), bisa diperkirakan, bank tidak mungkin “mendadak” beresiko sistemik.

Hasil penilaian kuantitatif biasanya tidak akan disajikan secara mentah untuk jadi keputusan. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau beranggapan kesimpulan riset langsung dibawa ke forum rapat, lalu dibikin surat keputusan atas dasar hanya kesimpulan penelitian tadi. (Lebih tidak masuk akal lagi kalau bikin keputusan tanpa backup kajian yang bisa dipertanggungjawabkan). Tapi, hasil penelitian bisa dijadikan pijakan untuk dasar ambil keputusan. Penelitian yang bagus dan dilakukan berulang-ulang (dengan sampel dan rentang waktu yang berbeda), hasilnya bisa jadi teori. Dari teori inilah pengambil keputusan (diharapkan) menyandarkan argumentasinya supaya keputusan yang dihasilkan berkualitas.

Begini contohnya. Banyak penelitian mengenai hubungan antara bank capital dengan bank risk taking. Modal bank mempengaruhi risk taking? Atau risk taking yang mempengaruhi modal bank?. Penelitian semacam itu, konon, sudah ada sejak tahun 1980an; dan makin banyak (dilakukan di banyak negara) setelah ada peraturan permodalan internasional dari BIS (Bank for International Settlements). Karena dilakukan berulang-ulang, orang sekarang tau, modal bank mempengaruhi risk taking. Semakin kecil modal, semakin besar risk taking yang diambil bankir. (Memang tidak semua penelitian berkesimpulan seperti itu. Tapi sebagian besar menemukan modal bank “menjelaskan” risk taking bank; bukan sebaliknya). Tentu saja, tidak ada satu penelitian mengenai topik ini yang langsung ditandatangani jadi surat keputusan bank sentral. Tetapi, implikasinya untuk pengambil kebijakan kira-kira begini: hati-hati menetapkan syarat permodalan bank. Kalau bank diijinkan hitung modal sendiri pakai konsep risk management, awasi ketat sisi penanamannya baik on maupun off balance sheet.

Kalau pengertian “bank capital- bank risk taking” akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan, tentu harus ada observasi lanjutan: pada level modal berapa risk taking dianggap berbahaya atau berlebihan? Keputusannya tentu saja berbentuk “angka/kuantitatif” bukan “kualitatif”. Dengan demikian bankir (yang terima surat edaran atau surat keputusan) punya patokan jelas. Kalau cuma dibilang “modal bank cukup, risk taking dianggap cukup berbahaya” (=kualitatif), namanya “tidak jelas”.

Download Dokumen MoU (Cross Border)
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown