Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

Delapan Aturan Perpajakan Baru di 2011


Guna mempermudah melaksanakan tugas Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai tahun ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan delapan kebijakan perpajakan baru.

Adapun paket kebijakan pajak baru yang berisi delapan aturan pajak ini mulai diberlakukan pada tahun ini. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

1. Kebijakan pertama adalah pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Dulu sudah kita beri indikasi, sekarang sudah kita selesaikan, aturan terkait pajak sudah kita tegaskan, jadi kita pisahkan antara bkf dan pajak," ungkapnya.

2. Kedua, adalah KUHP 36a mengenai penegakan sanksi bagi para petugas pajak yang melakukan pelanggaran. "Penegasan sanksi selama ini belum ditindaklanjuti dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekarang sudah kita terbitkan PMK-nya, sekarang diyakini akan menjalankan tugas dan aturannya," papar Agus.

3. Ketiga, adalah MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membentuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini untuk mempermudah Dirjen Pajak dalam melaporkan keuangan," tambahnya.

4. Keempat adalah PPN untuk film impor sehingga akan terjadi kesetaraan dengan film nasional.

5. Kelima, PP 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional.
"Ini satu langkah khusus yang ingin kita sampaikan agar masyarakat Indonesia maupun perusahaan yang ingin menyumbang bagi pendididkan bisa memperoleh fasilitas fiskal," katanya.

6. Keenam adalah disempurnakannya PP nomor 94 tahun 2010 mengenai tax holiday. "Kita sudah selesaikan peraturan untuk Kementerian Keuangan dapat memberikan tax holiday, bagi perusahaan yang layak," tambahnya.

7. Ketujuh adalah penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang. "Diyakini ini bisa menjadi lebih efisien agar tidak perlu bolak-balik," ungkap Agus.

8. Terakhir adalah perlakuan perpajakan untuk menyederhanakan birokrasi dalam penyaluran bantuan. "Kalau nanti ada bantuan yang ingin diberikan pada Indonesia utnuk daerah kena bencana dapat disetujui perpajakannya dengan cepat," tandasnya.

informasi:
Ditjen Pajak (DJP)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
KUHP 36a

Pasal 36A ayat 3 RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan pegawai pajak yang melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan mengancam kepada wajib pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Pasal 36A ayat 4, ditegaskan pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberika sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Korupsi.

PP 93 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2010 (di link terkait belum termuat, mungkin belum di update oleh pihak kepresidenan)
Ketentuan mengenai sumbangan sebagai pengurang pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2010 mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak
- sumbangan perusahaan yang mencapai lima persen dari keuntungan akan dikeluarkan sebagai penghasilan kena pajak
- pemerintah membatasi sumbangan dari perusahaan tersebut hanya untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, serta infrastruktur sosial

PP nomor 94 tahun 2010 mengenai tax holiday

- pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan Tax Holiday atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan atau PPh

Tax Holiday

Tax Holiday adalah pengurangan sementara atau penghapusan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif untuk investasi bisnis. Pajak yang paling sering dikurangi oleh pemerintah nasional dan lokal (pajak penjualan). Di negara berkembang, pemerintah kadang-kadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan dalam industri yang dipilih.

Tax Holiday yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, dan kadang-kadang juga hanya di daerah tertentu dengan maksud untuk mengembangkan wilayah usaha.

kriteria:
1. Menanamkan modal di industri baru.
2. Merupakan industri pionir.
3. Tidak mendapatkan fasilitas pajak yang ada sebelumnya.
4. Memperkenalkan teknologi baru.
5. Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Tax Allowance
Tax Allowance adalah pengurangan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (semacam tunjangan)
ulasan 1, ulasan 2

PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
baca PPh pasal 22
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: