Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

Aturan-aturan Baru Perpajakan Indonesia


1. Mulai 7 september 2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman (biaya natura) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon yang wajar. Wajar artinya bila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.(Perdirjen Pajak No. PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009)

2. Untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan. (Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.03/2009 tanggal 18 Agustus 2009)

3.Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ./2009 tanggal 27 Agustus 2009)

4.Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) atas pengalihan hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dengan syarat penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi. Dalam permohonan SKB tersebut wajib mencantumkan NPWP pembeli, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP; dan nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ./2009 tanggal 27 Agustus 2009)

5.Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Persetujuan atas permohonan perpanjangan ini sudah harus diputuskan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Bukti Permulaan dalam jangka waktu 3 hari sejak permohonan diterima. Perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan adalah untuk yang pertama kali maksimal selama 2 bulan dan yang kedua kali juga maksimal 2 bulan. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009)

6.Kepala KPP Pratama setiap tahun harus menunjuk satu Tempat Pembayaran PBB (Bank umum/kantor pos) untuk satu wilayah tertentu seperti desa/kelurahan atau kecamatan dimana Objek PBB berada. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-58/PJ./2009 tanggal 13 Oktober 2009)

7.Wajib Pajak yang membayar PBB melalui ATM, struk/resi sebagai bukti pembayaran PBB tersebut dapat dipersamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB yang sah apabila telah dicantumkan "approval code". Apabila resi/struk atm mengalami kerusakan/hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke KPP Pratama tempat dimana Objek PBB tersebut terdaftar. (SE-99/PJ./2009 dan SE-98/PJ./2009 tanggal 12 Oktober 2009)

(sumber)
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: