Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

Showing posts with label Accounting. Show all posts
Showing posts with label Accounting. Show all posts

Mata Rantai "Century oh Century"


Menarik tawaran Wimar Witoelar menanggapi tulisan Bambang Harymurti agar diskusi soal Century lebih diperluas ke publik dengan tema: “The Truth About Bank Century”.
Menyambut tawaran itu, saya mencoba memulainya dengan menyajikan data-data terakhir yang saya dapatkan: Data-data yang bisa dijadikan pertimbangan: 1. Pada 21 Nov saat keputusan penyelamatan dibuat, dana nasabah Century yang dijamin pemerintah dan harus dibayarkan Lembaga Penjamin Simpanan (untuk simpanan kurang dari Rp 2 miliar) jika Century ditutup sebesar Rp 5,6 triliun. Sedangkan dana nasabah di 18 bank yang bisa kena dampak sistemik dan dijamin pemerintah Rp 15 miliar. Jadi, total dana nasabah yang harus dibayar LPS Rp 17,5 miliar.

Jadi, kalaupun century ditutup, LPS harus keluar dana Rp 5,6 triliun (versus dana penyelamatan yang semula Rp 632 miliar kemudian bengkak jadi Rp 6,8 triliun, dan yang kini sudah terpakai baru Rp 4,7 triliun). Dari jumlah Rp 5,6 triliun, yang kemudian ditarik setelah penyelamatan oleh nasabah yang dijamin yaitu Rp 3,5 triliun.
2. Suntikan dana per 21 Nov yang perlu dikeluarkan LPS untuk Century sebesar Rp 632 miliar (kemudian bengkak jadi Rp 6,76 triliun). 3. Dari dana LPS Rp 6,8 triliiun yang sudah dikucurkan itu, sebetulnya masih ada Rp 2 triliun di Century, karena kucuran dana itu sebetulnya untuk memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal (CAR) 8%. Jadi, uang yang sesungguhnya sudah betul-betul terpakai Rp 4,7 triliun. 4. Uang di LPS saat ini Rp 17 triliun, terdiri dari Rp 4 triliun uang negara (modal awal), Rp 13 triliun dari uang iuran premi perbankan. Dari data-data itu bisa disimpulkan: 1. Pada waktu pengambilan keputusan penyelamatan Century pada 21 Nov, biaya penutupan jauh lebih besar dari biaya penyelamatan (kalau pun dibandingkan dengan biaya Rp 6,8 triliun). 2. Jangan lupa, dari biaya Rp 6,8 triliun itu pun, yang terpakai baru Rp 4,8 triliun. Jadi, kalau sekarang kita sudah meributkan negara rugi Rp 6,8 triliun itu keliru. Jangan lupa pula, pengeluaran ini bisa diperkecil (atau bahkan ditutup) dari hasil penjualan Century 3-5 tahun mendatang setelah bank itu disehatkan. 3. Uang negara Rp 4 triliun sampai sekarang masih aman. Bahkan jika uang LPS dikurangi biaya penyelamatan Rp 6,8 triliun yang sekarang diributkan. 4. Boedi Sampoerna sebagai nasabah terbesar Century dengan simpanan Rp 2 triliun, baru menarik dana Rp 500 miliar. (Arifin Panigoro dan Murdaya Poo pun sudah membantah punya rekening di Century seperti diberitakan, dan sudah saya klarifikasi pula ke pihak-pihak lain memang tidak benar). 5. Lalu, soal uang publik (dari premi perbankan) Rp 13 triliun, saya sudah mendapat jawaban dari Dirut BNI Gatot Suwondo (dan masih harus dicari pendapat bankers lain), justru mereka merasa penting LPS menggunakan uang itu untuk menyelamatkan Century. Kalau tidak, semua bank termasuk BNI terancam kena krisis dan ancaman pelarian modal ke luar negeri benar-benar riil akibat adanya jaminan penuh yang diberlakukan di Singapura, dll. Perlu juga diingat, sebagian besar nominal dana pihak ketiga bank saat ini berasal dari para nasabah besar, meski secara kuatitatif jumlah mereka kecil. Dari data-data ini, mungkin kita justru harus bertanya ulang dengan kritis atas hiruk-pikuk selama ini: 1. Benarkah penutupan lebih menguntungkan dari penyelamatan? 2. Adakah kerugian negara sesungguhnya dan siapa yang dimaksud dengan publik yang dirugikan itu? 3. Siapa pula nasabah besar yang telah menarik dananya besar-besaran, yang mendesak penyelamatan dan kemudian mengambil keuntungan setelah Century diselamatkan? Meski begitu, bisa saja itu salah oleh karena itu ini hanyalah hasil pengamatan saya (sebagai gambaran prediksi seorang pengamat dalam sepakbola belum tentu tepat, tapi intinya pengamat tersebut adalah pemerhati bola)

best regards
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Akuntansi Pemasaran

BEKERJA DENGAN PEDAGANG

Menghubungi pedagang adalah cara yang ideal untuk meningkatkan penjualan Anda, yang dapat menghemat banyak waktu. Setelah Anda menghubungi pedagang, pastikan untuk membiarkan mereka tahu apa yang Anda lakukan untuk mempromosikan produk mereka, dan meminta saran mereka dalam pemasaran.
Pedagang akan mengetahui produk yang terbaik, dan mereka akan memiliki ide yang baik dari strategi yang sedang digunakan oleh afiliasi lainnya untuk membuat penjualan. Dengan menghubungi pedagang, Anda juga akan menunjukkan kepada mereka bahwa Anda berdedikasi untuk berhasil dengan afiliasi pemasaran.

Menghubungi pedagang juga menunjukkan antusiasme Anda untuk memasarkan produk dan jasa mereka . Setiap pedagang yang tahu afiliasi pemasaran juga tahu bahwa lebih dari 90% dari penjualan yang dihasilkan oleh kurang dari 5% afiliasinya. Pedagang yang baik mengenali
usaha dan menyediakan informasi dan sumber daya dan bahkan meningkatkan tingkat komisi anda!

Berurusan dengan pedagang
Jika anda coba mengirim email kepada seorang pedagang dan mereka tidak merespons, coba lagi. Jika mereka masih tidak merespons, Anda harus berpikir lagi tentang melanjutkan kemitraan, karena kurangnya komunikasi dapat menunjukkan masalah-masalah lain seperti pembayaran.

Perlu diketahui bahwa banyak pedagang membuat janji-janji besar, dan menetapkan tingkat pembayaran yang tinggi mengetahui bahwa sangat sedikitnya afiliasi yanga akan benar-benar memenuhi kebutuhan itu. Ini bukan cara yang baik untuk melakukan bisnis, dan Anda harus menghindari bekerja dengan jenis pedagang seperti ini.

Komunikasi
Ketika Anda berkomunikasi dengan pedagang, anda harus memastikan bahwa Anda menggunakan nada profesional. Jika anda memiliki saran tentang bagaimana seorang pedagang dapat meningkatkan tawaran mereka, Anda harus membiarkan mereka tahu. Banyak pedagang menghargai umpan balik, dan tahu bahwa setiap umpan balik yang mereka terima adalah upaya untuk meningkatkan program-program mereka.

Pedagang bijaksana selalu memahami bahwa afiliasi baik sulit untuk ditemukan dan akan memperlakukan mereka dengan hormat, membantu dengan sumber daya, dan cepat dalam urusan pembayaran. Afiliasi yang bijak adalah memahami bahwa pedagang ingin promosi kualitas dan kinerja penjualan.

Untuk mendapatkan hasil maksimal dari kemitraan Anda, Anda harus selalu profesional dan memahami dengan pedagang. Pedagang yang baik selalu sibuk, yang mungkin
membuat mereka tampak seperti mereka tidak begitu baik. Mereka akan menjawab pertanyaan Anda dan email.

Semakin lama Anda bekerja dengan seorang pedagang, semakin Anda akan mengerti bagaimana mereka melakukan sesuatu hal. Jika Anda baru saja mulai di affiliate marketing, seorang pedagang dapat membantu Anda memahami bagaimana segala sesuatu akan bekerja. Kuncinya adalah Anda mampu mendengarkan mereka dan menunjukkan inisiatif.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Salah Satu Jasa-jasa yang bisa ditawarkan oleh seorang Akuntan

Accounting / Bookkeeping

  • Bookkeeping service - Preparation of books of accounts
  • Accounting Setup & Updation
  • Maintenance of account receivable, account Payable
  • Generation of Sales Order
  • Generating Invoice and recording
  • Recording payment receipts
  • Account Receivable Report Generation
  • Generation of Purchase Order
  • Recording Vendor Bills
  • Recording vendor payments
  • Account Payable Report Generation
  • Bank / Credit Card Reconciliation
  • Entries not done in books of accounts
  • Cheques drawn but not yet presented to the bank.
  • Cheques received but not yet deposited in the bank.
  • Interest credited and not recorded in the organization's books.
  • Bank charges debited but not recorded in the organization's books.
  • Budgeting
  • Financial Statement Preparation and Reporting
  • Payroll Processing
  • General Ledger maintenance

Tax Services

  • Tax planning
  • Preparation of tax returns
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

SNA 12 di PALEMBANG

Simposium Nasional Akuntansi (SNA) 12 Palembang

Simposium Nasional Akuntansi (SNA) merupakan wadah bergengsi ekslusif untuk mempresentasikan hasil riset terbaik di bidang akuntansi oleh para peneliti, pendidik, mahasiswa, dan praktisi dari seluruh Indonesia dan mancanegara seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. SNA merupakan agenda rutin Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd) sejak tahun 1997 silam di Yogyakarta. Simposium ini merupakan wujud dari program Ikatan Akuntan Indonesia khususnya Kompartemen Akuntan Pendidik untuk memajukan kualitas pendidikan akuntansi di Indonesia. SNA XII tahun 2009 akan dilaksanakan di Kota Palembang dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya sebagai koordinator pelaksana yang dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh beberapa perguruan tinggi di Kota Palembang

SNA XII yang akan diadakan di Palembang merupakan kota ke dua di Pulau Sumatera sebagai penyelenggara SNA setelah Kota Padang untuk SNA ke X. Dengan ditunjuknya Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya sebagai tuan rumah SNA XII dan koordinator pelaksana kegiatan SNA akan membawa efek ganda bagi Universitas Sriwijaya, masyarakat Kota Palembang, bisnis dan pemerintah Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya. Paling tidak, simposium ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat “wong kito” khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk menunjukkan kepedulian terhadap dunia penelitian ilmiah yang selama ini masih dianggap kurang partisipatif. Manfaat lainnya adalah terjadinya komunikasi bisnis, ilmiah, dan budaya secara nasional dan internasional yang tentunya berdampak ekonomi bagi masyarakat Kota Palembang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Sangat khusus lagi untuk SNA XII di Kota Palembang yaitu perpaduan acara antara Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd) dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP)
Perhelatan ilmiah ini tergolong akbar karena diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 700 orang dari kalangan masyarakat ilmiah dan praktisi bisnis dan sektor publik dari seluruh Indonesia dan juga dari mancanegara. Mereka akan mempresentasikan hasil riset akuntansi yang meliputi bidang kajian mencakup akuntansi sektor publik yang meliputi kajian tentang Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Sistem Informasi dan Auditing dan Good Governance, akuntansi keuangan yang meliputi kajian tentang Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal, Akuntansi Manajemen dan Keperilakuan, Sistem Informasi, Auditing dan Etika Profesi, Perpajakan, Pendidikan Akuntansi, Akuntansi Syariah dan Corporate Governance dan bidang vokasi. Presentasi paper ini dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori nasional dalam bahasa Indonesia dan kategori Internasional dalam bahasa Inggris. Khusus kategori Kelas Internasional dimaksudkan untuk menampilkan wajah riset akuntansi Indonesia di pentas internasional. Berdasarkan hal tersebut, maka SNA XII ini, selain memaparkan hasil riset akuntansi, juga melakukan sidang pleno untuk menampilkan tiga pembicara yang mewakili kalangan professional (professional session), yaitu pendidik, praktisi sektor swasta dan sektor publik dengan fokus pada telaah kritis atas tema di atas. Untuk melengkapi kajian di atas juga disiapkan sesi pakar (expert session) yang membahas isu kontemporer di bidang akuntansi.
Hasil akhir dari simposium ini diharapkan akan melahirkan sejumlah solusi alternatif untuk semakin merelevansikan atau mendekatkan dan mengurangi kesenjangan antara teori dan hasil riset di dunia ilmiah dengan realitas praktik di sektor bisnis dan sektor publik. Diharapkan wujudnya adalah proporsi kebijakan yang dibuat oleh sektor swasta dan sektor publik untuk kepentingan sustainibilitas dan akuntabilitas organisasi adalah berbasis kajian teori dan hasil riset akuntansi. Hasil akhir dari simposium ini juga diharapkan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi tindakan bagi para pebisnis dan pemerintahan untuk meningkatkan kualitas praktik akuntansi di Indonesia.


>>>Daftar<<<

>>>Peta<<<
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Pemindahbukuan Akibat Kesalahan Bayar Pajak

Pemindahbukuan Akibat Kesalahan Bayar Pajak


Saya ingin konsultasi mengenai PBK atas pembetulan 1771 tahun 2008. SPT 1771 yang telah kita bayar dan lapor pada 30 April 2009 kemarin ternyata lebih bayar sebesar Rp 200.000 dikarenakan Kredit pajak PPh 23 yang dikreditkan sebelumnya terdapat kesalahan.

Ternyata terdapat 2 nomor yang sama dan nominal yang sama pada pengkreditan pph 23, dimana nominalnya untuk masing-masing kedua nomor tersebut seharusnya adalah Rp 500.000 dan Rp 700.000. Namun pada SPT yang telah dilaporkan dua nomor tersebut sama yaitu Rp 500.000. sehingga menyebabkan SPT yang telah
dibayar dan dilapor menjadi lebih bayar Rp 200.000.

Setelah dikonfirmasi dengan AR kami bahwa kami ingin melakukan Pemindahbukuan (PBK) atas kelebihan tersebut, diinformasikan bahwa akan ada konsekuensi pemeriksaan pajak sebelum dilakukan PBK.

Pertanyaan saya, apakah melakukan PBK itu psti dikenakan pemeriksaan dulu? Soalnya saya ada baca ITR Volume II/Edisi 07/2009, banyak disarankan untuk PBK, dan tidak ada pemeriksaan pajak.

Apa yang harus saya lakukan agar Rp 200.000 tersebut bisa di alihkan ke pembayaran pajak yang lain / PBK? Apa saya bisa perjuangkan dengan AR nya? saya sudah menjelaskan kepada AR mengenai saya lalai mengkreditkan pajak tersebut,saya juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada laporan keuangan dan nerasa serta laporan perubahan modal, di SPT 1771 hanya kesalahan angka pada pengkreditan pajak.

Mohon petunjuknya bagaimana bila ingin PBK dan tidak dilakukan pemeriksaan?


Jawaban:

Dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan diatur bahwa :

Pemindahbukuan (PBK) adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yangt dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama
atau Wajib Pajak lain.

Pemindahbukuan meliputi:


  • Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
  • Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam bermacam-macam Penerimaan Pajak (SPP).
  • Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
  • Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak.

Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa :

"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."

Artikel yang Ibu baca di ITR Volume II/Edisi 07/2009 membahas proses pemindahbukuan (PBK) sebagai salah satu alternatif yang bisa ditempuh apabila terdapat pembayaran pajak yang lebih besar atau terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diakibatkan oleh terjadinya kekeliruan dalam penerapan suatu peraturan pajak disamping beberapa alternatif berikut :

Proses keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e UU KUP yaitu keberatan atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Proses restitusi sesuai PMK 190/PMK.03/2007 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak, Proses pembetulan SPM, dan Mekanisme pengkreditan di SPT akhir tahun.

Contoh yang dibahas dalam artikel tersebut adalah kasus kesalahan pemotongan PPh Pasal 23 dimana pihak pemotong melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Dalam kasus tersebut pihak pemotong memilih untuk melakukan pembetulan bukti potong dan melakukan pemindahbukuan SSP PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 21 misalnya yang apabila dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991, maka pemindahbukuan yang terjadi merupakan pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Kasus yang Ibu alami berbeda dengan kasus yang dibahas dalam ITR Volume II/Edisi 07/2009 tersebut. Berdasarkan peraturan pajak tersebut di atas, alternatif yang bisa ditempuh dalam kasus Ibu adalah dengan melakukan proses pembetulan SPT PPh Badan. Proses pembetulan tersebut akan mengakibatkan terjadinya lebih bayar dimana sesuai dengan Pasal 17 atas kelebihan pembayaran pajak tersebut DJP akan melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan SKPLB
tersebut biasanya DJP akan melakukan PBK secara otomatis terhadap tunggakan pajak yang masih ada sebelum kelebihan pembayaran pajak tersebut (jika ada) dikembalikan ke perusahaan Ibu.

Demikianlah penjelasan kami.




Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

Update Accounting News 17/09/09 (english)

ACL Services Releases AuditExchange 2.0

ACL Services Ltd. today announced the release of AuditExchange 2.0, the next generation of audit technology.

Habits of Highly Successful Revenue Managers - The Game has Changed! Web Cast September 25th, 2009

Habits of Highly Successful Revenue Managers - The Game has Changed! Web Cast September 25th, 2009 September 15, 2009 - While the occupancy forecast for 2009 is slightly stronger than the company predicted in June, it comes at the expense of room rates, says Scott Berman, hospitality and leisure industry analyst for PricewaterhouseCoopers.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown