Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

PN Surakarta Tolak Gugatan Terhadap bank Century



Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan class action terhadap Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara Cabang Solo dalam sidang lanjutan gugatan 27 nasabah deposito Bank Century di pengadilan setempat, Selasa.

Pimpinan Majelis Hakim Saparudin Hasibuan dalam keputusannya menyatakan, ditolaknya gugatan yang diajukan 27 nasabah deposito Bank Century Cabang Solo yang didaftarkan di PN Surakarta pada 24 November 2009 itu dianggap tidak sesuai prosedur yang sah.

Oleh karena itu, Saparudin Hasibuan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp156 ribu.

Menurut majelis hakim, prosedur class action dinilai tidak sah karena tidak memenuhi kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Kami melihat gugatan yang diajukan para nasabah Bank century sebagai penggabungan gugatan dan bukan merupakan class action," kata Saparudin Hasibuan disela-sela membacakan keputusannya.

Sementara kuasa hukum penggugat Markus Wijayadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya keadilan terkait ditolaknya gugatan para nasabah Bank Century oleh majelis hakim.

Menurut dia, pihaknya masih memiliki kesempatan dengan melakukan gugatan melalui penggabungan gugatan atau dengan konsep lain. "Kami masih punya peluang untuk mengajukan gugatan lagi, kami akan mendaftarkan gugatan lagi paling tidak sepekan ini," katanya.

Menurut Adji Candra salah satu penggugat, putusan majelis hakim tersebut sangat mengecewakan karena tidak menerima gugatan 27 nasabah deposito Bank Century.

"Kami telah menunggu satu tahun lebih, tapi tak ada respons dari Bank Century atas uang simpanannya di bank itu," katanya.

Menurut dia, dirinya merasa ditipu dengan dana yang tersimpan di Bank Century sekitar Rp1 miliar melalui produk deposito terproteksi dan bukan reksadana.

"Saya akan terus berupaya agar uang saya dapat dikembalikan," kata Adji usai sidang.

Sementara sebanyak 27 nasabah deposito Bank Century mengajukan class action dengan tertugat Bank Century cabang Solo, mereka meminta pada majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat melanggar UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat.

Nasabah tersebut juga meminta agar Bank Century dihukum membayar uang paksa Rp100 juta per hari kepada penggugat.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: