Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

TERDAKWA BUKU AJAR KEBERATAN DAKWAAN JPU


Solo, 22/12 (Antara/FINROLL News) - Terdakwa Anshorie selaku pimpinan proyek buku ajar Kota Surakarta 2003 dalam eksepsinya yang disampaikan penasihat hukumnya merasa keberatan dakwaan jaksa penuntut umum, terkait siapa yang bertanggung jawab atas proyek bantuan sarana pendidikan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum terdakwa yang diketuai Sri Sujiyanta dalam persidangan lanjutan kasus dugaaan korupsi buku ajar Kota Surakarta 2003 dengan total proyek Rp10,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa.

"Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut baik persyaratan formil maupun materil yakni perihal siapa yang pertanggung jawab atas proyek buku ajar itu serta mengenai kecermatan, kejelasan dan kelengkapan yuridis dalam surat dakwaannya," kata Sri Sujiyanta saat membacakan eksepsi terdakwa dalam persidangan.

Menurut Sri Sujiyanta, jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana diharuskan oleh Hukum Acara Pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berbunyi penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat, umur terdakwa.

"Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat yang dilakukan. Sesuai dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yakni surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum," katanya.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa menganggap kurang tepat dalam dakwaan jaksa penuntut umum mengenai pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa sebagai pelaksana langsung terhadap proyek.

Menurut penasihat terdakwa bawah ide awal proyek buku ajar Kota Surakarta bukan dari Dinas Dikpora yang membutuhkan sarana pendidikan, tetapi didahului adanya pertemuan tingkat wali kota dengan perwakilan dari PT Balai Pustaka Jateng/DIY yakni Murad Irawan.

Selain itu, kata dia, setelah adanya pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan instrument panitia dan penanggung jawab proyek. Setelah itu ditentukan jenis buku dan alat peraga yang akan digunakan serta menentukan harga dan barulah terdakwa muncul ditunjuk menjadi pimpinan proyek.

Oleh karena itu, penasihat terdakwa menilai jaksa telah menyusun dengan tidak cermat atau tidak lengkap sesuai pasal 143 (2) b KUHAP, sebagaimana pasal 143 (3) KUHAP, maka jaksa tidak dapat mempidanakan terdakwa atas surat dakwaan dan harus dibatalkan demi hukum.

Persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saparudin Hasibuan tersebut, jaksa penuntut umum telah menyampaikan dakwaanya terhadap terdakwa Anshorie selaku pimpinan proyek pendangadaan buku ajar.

Jaksa dalam dakwaan primair maupun subsider bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar 2 ayat (1) jo 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tindakan terdakwa tersebut, kata jaksa penuntut umum, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,7 miliar dari total proyek senilai Rp10,8 miliar.

Sementara terdakwa lain dengan kasus yang sama menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Surakarta, Pradja Suminta (60) agenda tenggapan atas eksepsi penasihat terdakwa.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Sigit Kristanto menyatakan, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa secara seluruhnya dan menetapkan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sebagai dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Jaksa penuntut umum menyatakan pengadilan berwenang untuk meriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Pradja Suminta.

Sementara dua persidangan kasus buku ajar Kota Surakarta tersebut pimpinan majelis hakim Saparudin Hasibuan telah menunda dan dilanjutkan pada Selasa (5/1) 2010, dengan agenda tanggap eksepsi terdakwa Anshorie dan putusan sela untuk terdakwa Pradja Suminta.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: