Takes at least two people to see the truth: one to speak and another to understand it

KASUS JANDA PAHLAWAN YANG MENDAPAT HUKUMAN


Kasus ini banyak dibicarakan, mengenai seorang janda pahlawan yang mendapat hukuman karena sudah menggunakan rumah dan tanah milik Negara dan melebihi batas. Jujur saya tidak mengerti banyak masalah hukum tapi hukum kalau tidak bisa di logika maka saya akan bertanya
1. Apakah mereka pantas dipersangkaan untuk tuduhan yang diajukan (kasus pidana)?
2. Apakah vonis tidak mempertimbangkan semua bukti (baik dari penggugat dan yang tergugat)?
3. Apakah benar lembaga pelayan rakyat, kukuh melakukan hal ini demi keuntungan materi segelintir orang (katanya tanahnya mau dijual buat bikin mall)?

Saya makin bingung dengan berita yang ada, tapi saya mempunyai sebuah statement sendiri (sebagai pihak netral): “apakah pemberi keputusan (kepala pihak pegadaian) tidak membaca, melogika, dan berfikir (sebagai seorang kepala yang seharusnya bersikap pintar dan bijaksana) sehingga pihak pegadaian langsung membawa ke ranah pidana?”
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
Unknown

0 komentar: